Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan bagi Hakim Ad Hoc

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2010 · PERPRES No. 85 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Hakim Ad Hoc yang menangani perkara atau sengketa niaga dan Hak Asasi Manusia di berbagai tingkat pengadilan. Peraturan ini mengatur kembali besarnya uang kehormatan yang diberikan kepada Hakim Ad Hoc, dengan mengubah lampiran dari Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih baik bagi Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugasnya.

(-)

(-)