Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Permenpora 6/2026 · Permenpora No. 6 Tahun 2026 · Permenpora Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2026Tanggal Penetapan:17 April 2026
OlahragaKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPelayanan Kepemudaan
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku17 April 2026
Tanggal Penetapan17 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 57 Tahun 2013, Nomor 59 Tahun 2013, Nomor 141 Tahun 2014, Nomor 617 Tahun 2014, Nomor 619 Tahun 2014, Nomor 645 Tahun 2014, Nomor 825 Tahun 2014, Nomor 0065 Tahun 2015, Nomor 0944 Tahun 2015, Nomor 945 Tahun 2015, Nomor 805 Tahun 2015, Nomor 806 Tahun 2015, Nomor 32 Tahun 2016, Nomor 34 Tahun 2016, Nomor 35 Tahun 2016, Nomor 38 Tahun 2016, Nomor 11 Tahun 2017, Nomor 14 Tahun 2017, Nomor 20 Tahun 2017, Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 12 Tahun 2018, Nomor 4 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 11 Tahun 2023, Nomor 18 Tahun 2023, Nomor 13 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan-peraturan tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini, namun secara eksplisit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Pasal 218.

Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang mencakup aspek kepemimpinan, kepeloporan, kewirausahaan, keikutsertaan pemuda pada kegiatan global, pemberdayaan organisasi kepemudaan, indeks pembangunan pemuda (IPP), rencana aksi daerah (RAD), prasarana dan sarana kepemudaan, serta penghargaan. Tujuan utamanya adalah membentuk pemuda yang berkarakter, berdaya saing, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui pelayanan yang inklusif, sistematis, dan berkelanjutan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diwajibkan memfasilitasi pengembangan potensi pemuda melalui pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan. Selain itu, diatur mengenai penyediaan prasarana seperti Sentra Pemberdayaan Pemuda dan sarana pendukung lainnya. Peraturan ini juga mengamanatkan pembentukan tim koordinasi lintas sektor di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan program kepemudaan, termasuk kewajiban penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan yang selaras dengan Rencana Aksi Nasional (RAN).

1. Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Penerima Penghargaan yang telah dilakukan pembatalan dan pencabutan karena pemalsuan data, kecurangan, atau pelanggaran hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak direkomendasikan memperoleh Penghargaan berikutnya.