Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Permenpora 11/2023 · Permenpora No. 11 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2023Tanggal Penetapan:8 Agustus 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPemberian Penghargaan Kepemudaan
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku14 Agustus 2023
Tanggal Penetapan08 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mengatur tentang pemberian penghargaan kepemudaan. Latar belakangnya adalah peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional dan perlunya penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam memajukan potensi pemuda, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghargai jasa dan prestasi pemuda serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam memajukan potensi pemuda, serta menumbuhkembangkan semangat dan motivasi dalam pelayanan kepemudaan. Penghargaan diberikan berdasarkan prinsip manfaat, kepatutan, akuntabilitas, keterbukaan, keadilan, dan kecermatan.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk penghargaan, termasuk Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, serta penghargaan lainnya yang bermanfaat. Persyaratan pemberian penghargaan berbeda-beda tergantung pada bentuk penghargaan dan penerimanya (pemuda, organisasi pemuda, badan usaha, dll.). Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk tim penilai untuk menjamin objektivitas dalam pemberian penghargaan. Proses pengusulan dan penetapan penerima penghargaan melibatkan tim penilai, Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, atau kepala daerah. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan pemberian penghargaan, pembatalan dan pencabutan penghargaan, pendanaan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

(-)

1. Penerima Penghargaan yang telah dilakukan pembatalan dan pencabutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak direkomendasikan memperoleh Penghargaan berikutnya.