Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan

Juga dikenal sebagai: Permenpora 2/2025 · Permenpora No. 2 Tahun 2025 · Permenpora Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2025Tanggal Penetapan:8 Januari 2025
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku14 Januari 2025
Tanggal Penetapan08 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan nasional dengan memberdayakan potensi dan mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan di kalangan pemuda melalui organisasi kepemudaan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diberikan pedoman untuk menyelenggarakan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan sesuai kewenangan masing-masing. Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, dan dapat berbentuk berbadan hukum atau tidak. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan pemberdayaan melalui pelatihan, penguatan kapasitas organisasi, dan pendampingan. Pengembangan organisasi dilakukan untuk mencapai tata kelola yang profesional. Pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan ini dengan menyediakan prasarana dan dukungan dana.

(-)

(-)