Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenpora 1/2023 · Permenpora No. 1 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:10 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPeningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan10 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda melalui peningkatan kewirausahaan, serta kebutuhan akan landasan hukum untuk pedoman peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan.
  2. Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah dengan penguatan kerangka kebijakan, pemberian akses pendanaan, insentif, dan kemudahan, internalisasi budaya kewirausahaan, penyediaan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan sistem pemasaran.
  3. Pembentukan tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda.
  4. Pendanaan peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda yang menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  5. Pemantauan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan bagi calon wirausaha pemuda dan wirausaha pemuda, serta internalisasi budaya kewirausahaan melalui edukasi formal dan nonformal.

(-)

(-)