Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenpora 13/2024 · Permenpora No. 13 Tahun 2024 · Permenpora Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:7 Oktober 2024
Standar & Pedoman TeknisKepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPedoman Penyediaan Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan di Daerah
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan07 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan di daerah. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren sub bidang kepemudaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis prasarana kepemudaan, seperti sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, pusat pendidikan dan pelatihan pemuda, dan prasarana lain yang diperlukan.
  2. Jenis-jenis sarana kepemudaan, yaitu peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk menunjang prasarana kepemudaan.
  3. Perencanaan dan pengadaan prasarana dan sarana kepemudaan, termasuk tanggung jawab pemerintah daerah, persyaratan yang harus dipenuhi, dan cara pengadaan.
  4. Peran serta organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
  5. Pendanaan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.
  6. Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Peraturan ini juga mengatur peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan, serta kerjasama antara pemerintah daerah dengan organisasi kepemudaan, masyarakat, dan dunia usaha.

(-)

(-)