Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2013 · PERPRES No. 33 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2013Tanggal Penetapan:8 Mei 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan penyelesaian masalah sosial di wilayah terdampak luapan lumpur Sidoarjo. Perubahan ini mencakup penyesuaian wilayah penanganan di luar Peta Area Terdampak, termasuk beberapa desa dan kelurahan yang terkena dampak semburan lumpur. Kebijakan ini mengatur pembelian tanah dan bangunan di wilayah terdampak, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bantuan sosial berupa kontrak rumah, tunjangan hidup, dan biaya evakuasi. Penukaran tanah wakaf juga diatur dengan ketentuan khusus.

(-)

(-)