Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2009 · PERPRES No. 40 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2009Tanggal Penetapan:23 September 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penanggulangan semburan lumpur dan penanganan luapan lumpur serta masalah sosial kemasyarakatan di Sidoarjo. Deputi Bidang Operasi bertanggung jawab atas koordinasi dan pelaksanaan operasi penanggulangan semburan lumpur. PT Lapindo Brantas diwajibkan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena dampak luapan lumpur dengan pembayaran bertahap. Biaya penanggulangan dibebankan kepada APBN dan sumber dana sah lainnya. Wilayah penanganan diperluas mencakup beberapa desa dan RT di luar Peta Area Terdampak, dengan ketentuan pembayaran dan bantuan sosial yang diatur secara khusus.

(-)

(-)