Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2008 · PERPRES No. 48 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2008Tanggal Penetapan:17 Juli 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menangani dampak sosial dari luapan lumpur di Sidoarjo yang meluas ke luar Peta Area Terdampak tanggal 22 Maret 2007. Pemerintah mengalokasikan dana dari APBN-P Tahun Anggaran 2008 untuk menangani masalah sosial di Desa Besuki, Desa Pejarakan, dan Desa Kedungcangkring. PT Lapindo Brantas bertanggung jawab atas pembelian tanah dan bangunan di area terdampak, sementara biaya penanggulangan infrastruktur dibebankan kepada APBN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa tanah dan bangunan yang dibeli akan menjadi Barang Milik Negara, dengan Menteri Keuangan sebagai pengelola dan Kepala Badan Pelaksana BPLS sebagai pengguna.

(-)

(-)