Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/2012 · PERPRES No. 37 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan penanganan masalah sosial di wilayah terdampak luapan lumpur Sidoarjo. Perubahan ini mencakup penetapan wilayah penanganan baru di luar Peta Area Terdampak, termasuk beberapa desa dan kelurahan yang terkena dampak semburan lumpur. Kebijakan ini mengatur pembelian tanah dan bangunan di wilayah terdampak dengan skema pembayaran bertahap, serta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan mengacu pada besaran yang dibayarkan oleh PT Lapindo Brantas. Wilayah yang tidak aman harus dikosongkan dalam waktu dua tahun demi keselamatan masyarakat.

(-)

(-)