Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 21 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2017 · PERPRES No. 21 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2017Tanggal Penetapan:2 Maret 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Setelah pembubaran, tugas dan fungsi badan tersebut dialihkan kepada kementerian yang mengurus bidang pekerjaan umum. Pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen dari badan yang dibubarkan juga dialihkan ke kementerian terkait. Proses pengalihan ini dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Pendanaan untuk pembubaran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penanganan masalah sosial terkait luapan lumpur tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, dan tanah serta bangunan yang dibeli menjadi Barang Milik Negara.

1. Pengalihan pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen dari Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ke kementerian terkait harus diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

(-)