Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Setelah pembubaran, tugas dan fungsi badan tersebut dialihkan kepada kementerian yang mengurus bidang pekerjaan umum. Pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen dari badan yang dibubarkan juga dialihkan ke kementerian terkait. Proses pengalihan ini dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Pendanaan untuk pembubaran ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penanganan masalah sosial terkait luapan lumpur tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas, dan tanah serta bangunan yang dibeli menjadi Barang Milik Negara.