Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2011 · PERPRES No. 68 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2011Tanggal Penetapan:27 September 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan upaya penyelesaian masalah sosial di wilayah terdampak luapan lumpur Sidoarjo. Perubahan ini mencakup penambahan dan perubahan ketentuan dalam Pasal 15B, 16, dan 17 dari Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Wilayah penanganan diperluas mencakup beberapa desa dan RT yang terkena dampak semburan lumpur. Pembayaran penanganan masalah sosial dilakukan secara bertahap, dan tata laksana pembayaran diatur oleh Kepala Badan Pelaksana BPLS. Selain itu, diatur juga status kepegawaian PNS yang bekerja di Badan Pelaksana, serta masa jabatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Badan Pelaksana.

(-)

(-)