Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2012 · Permenhub No. 4 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2009.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 ini bertujuan untuk mengakomodasi kondisi di mana beberapa pesawat udara yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan baru seperti EGPWS/TAWS, TCAS II, Digital Flight Data Recorder, dan ELT 406. Peraturan ini memberikan pengecualian dan penundaan kewajiban pemasangan peralatan tersebut untuk pesawat tertentu seperti Bell 412 SP, Bell 412 EP, CASA 212-100, SD3-30, DHC 6-300, dan CASA 212-200. Pengecualian dan penundaan ini berlaku hingga 31 Desember 2012, dengan tujuan untuk memberikan waktu bagi operator pesawat untuk memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan.

1. Persyaratan pemasangan peralatan keselamatan baru ditunda hingga 31 Desember 2012 untuk pesawat DHC 6-300 dan CASA 212-200 yang telah terdaftar dan beroperasi di Indonesia.

(-)