Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Juga dikenal sebagai: Permenhub 63/2017 · Permenhub No. 63 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai persyaratan pengoperasian pesawat udara bermesin tunggal, spesifikasi operasi, penyewaan pesawat udara, sistem manajemen keselamatan, masa berlaku kecakapan dan kompetensi, serta program perawatan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan komuter dan charter. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai sumber produk aeronautika. Pembaruan ini mencakup penghapusan dan penyesuaian beberapa butir dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002, seperti penghapusan definisi dan singkatan, serta penyesuaian persyaratan operasi pesawat bermesin tunggal dan leasing pesawat.

(-)

(-)