Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Juga dikenal sebagai: Permenhub 34/2015 · Permenhub No. 34 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2015Tanggal Penetapan:12 Februari 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan bagi perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan penerbangan komuter dan charter. Perubahan ini mencakup penambahan ketentuan mengenai kondisi medis penerbang, juru mesin pesawat udara, dan personel kabin sebelum pengoperasian pesawat. Selain itu, peraturan ini mewajibkan tatap muka dalam penyampaian informasi oleh Petugas Operasi Penerbangan. Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara diwajibkan untuk memenuhi persyaratan kondisi medis dan menyiapkan sistem pengawasan medis. Juga, terdapat penambahan ketentuan mengenai dispatch dan briefing selama penerbangan, yang harus dilakukan secara tatap muka.

(-)

1. Pemegang Sertifikat Operator Pesawat Udara yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan; b. Pembekuan izin; dan/atau c. Pencabutan izin.