Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Untuk Penerbangan Komuter dan Charter. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi "Wet Lease", perubahan ketentuan mengenai masa berlaku dan penyerahan Sertifikat Operator Udara dan Spesifikasi Operasi, pengaturan mengenai Wet Leasing pesawat udara, persyaratan umum pesawat udara, kualifikasi awak pesawat, dan kualifikasi instruktur untuk Flight Operations Officer dan Flight Attendants. Selain itu, peraturan ini juga menghapus beberapa ketentuan terkait spesifikasi perekam penerbangan (Flight Recorder). Secara spesifik, peraturan ini mengubah butir 135.23 huruf a Sub Bagian B, butir 135.41 Sub Bagian B, butir 135.153 Sub Bagian H, butir 135.389 huruf (e) dan huruf (f), dan butir 135.412. Butir 135.327 dan Appendix B hingga F dihapus.