Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Juga dikenal sebagai: Permenhub 152/2015 · Permenhub No. 152 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 152 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2015.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2015 ini bertujuan untuk memperbarui standar sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara niaga untuk penerbangan komuter dan charter. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar baru yang telah ditetapkan. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi operasional, persyaratan personel manajemen, aturan operasi kargo eksternal helikopter, sistem manajemen keselamatan, dan persyaratan peralatan komunikasi dan navigasi. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru terkait pengisian bahan bakar dengan penumpang di dalam pesawat dan menghapus beberapa ketentuan yang dianggap tidak relevan lagi.

(-)

(-)