Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga

Juga dikenal sebagai: Permenhub 4/2015 · Permenhub No. 4 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2015Tanggal Penetapan:6 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini menyatakan bahwa: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers); dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Perusahaan Angkutan Udara Niaga berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) bagi angkutan udara niaga. Latar belakangnya adalah bahwa setiap badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga wajib memiliki sertifikat tersebut, dan evaluasi lapangan menunjukkan perlunya penyesuaian kembali terhadap penerbitan sertifikat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas terkait penerbitan sertifikat operator pesawat udara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bahwa sertifikat operator pesawat udara diterbitkan oleh Menteri Perhubungan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Peraturan ini berlaku untuk badan usaha angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat dengan jumlah kapasitas penumpang lebih dari 30 kursi dan kurang dari 30 kursi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(-)