Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2013 · Permenhub No. 28 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pehubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak berjadwal. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal. 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional, dan angkutan udara niaga tidak berjadwal. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang memerlukan pengaturan mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Persyaratan umum sertifikasi dan operasi bagi perusahaan angkutan udara. 2. Persyaratan personil manajemen. 3. Program keselamatan penerbangan. 4. Persetujuan rute penerbangan. 5. Persyaratan panduan operasional. 6. Persyaratan pesawat dan perlengkapan. 7. Batasan operasi kinerja pesawat. 8. Persyaratan instrumen dan perlengkapan. 9. Persyaratan petugas udara dan awak pesawat. 10. Program pelatihan. 11. Persyaratan petugas operasi penerbangan. 12. Operasi penerbangan. 13. Peraturan ijin terbang dan dispatch. 14. Catatan dan laporan.

(-)

(-)