Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan SertifIkasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 5/2012 · Permenhub No. 5 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan SertifIkasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 ini bertujuan untuk menunda pemberlakuan beberapa persyaratan sertifikasi dan operasi bagi pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia. Penundaan ini berlaku hingga 31 Desember 2012. Latar belakang kebijakan ini adalah karena masih terdapat pesawat yang belum dilengkapi dengan peralatan keselamatan baru seperti EGPWS, TAWS, TCAS II, dan lainnya, serta mempertimbangkan ketidaktersediaan data rancang bangun dan rendahnya lalu lintas penerbangan di wilayah tertentu. Kebijakan ini mengatur penundaan persyaratan pada beberapa sub bagian dalam CASR Part 121, yang mencakup butir 121.313, 121.344, 121.352, 121.353, 121.354, 121.356, dan 121.360.

1. Persyaratan pada Sub Bagian K butir 121.313, 121.344, 121.352, 121.353, 121.354, 121.356, dan 121.360 untuk pesawat udara ATR 42 dan ATR 72 yang saat ini telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia, ditunda pemberlakuannya paling lambat 31 Desember 2012.

(-)