Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 33/2022 · Permenhub No. 33 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 33 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2022Tanggal Penetapan:4 Oktober 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Oktober 2022
Tanggal Penetapan04 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan memperbarui ketentuan sertifikasi pengoperasian pesawat udara, termasuk pesawat tanpa awak dan pesawat asing dalam kondisi tertentu. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk penerbitan sertifikat operator pesawat udara dan sertifikat pengoperasian pesawat udara tanpa awak. Setiap operator pesawat udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan, dan sertifikat tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu seperti perizinan usaha, kepemilikan pesawat, dan kompetensi personel. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang izin khusus untuk pengoperasian pesawat asing dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau bantuan kemanusiaan.

1. Pemegang sertifikat operator Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan terkait persyaratan sistem jaminan kendali mutu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Sertifikat operator Pesawat Udara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya sertifikat tersebut. 3. Pemegang sertifikat pengoperasian Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku selama masih melakukan kegiatannya.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.