Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 61/2017 · Permenhub No. 61 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 61 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:4 Agustus 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2017
Tanggal Penetapan04 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121. 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015. 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menambah ketentuan terkait penyewaan pesawat udara, sistem penghindaran tabrakan, program perawatan, sumber produk aeronautika, serta pengujian kecakapan dan kompetensi. Perubahan ini mencakup penghapusan definisi dan singkatan serta sistem manajemen keselamatan. Ketentuan baru mengatur penyewaan pesawat udara dengan skema wet lease, dry lease, dan damp lease, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perjanjian. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan sistem penghindaran tabrakan yang harus dipenuhi oleh pesawat terbang berdasarkan jenis dan beratnya. Program perawatan pesawat juga diatur lebih rinci, termasuk tugas perawatan dan intervalnya. Pengujian kecakapan dan kompetensi bagi pilot dan personel penerbangan lainnya juga diperbarui untuk memastikan keselamatan penerbangan.

(-)

(-)