Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2011 · PERPRES No. 91 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011.

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Wakil Menteri dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Sekretariat Jenderal yang terdiri dari Biro, Bagian, dan Subbagian. Selain itu, peraturan ini menambahkan tugas dan wewenang Wakil Menteri, termasuk membantu Menteri dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan pengendalian pelaksanaan tugas Kementerian. Wakil Menteri juga diharuskan berkoordinasi dengan Menteri dan pejabat eselon I, serta didukung secara administratif dan teknis oleh Sekretariat Jenderal dan unit terkait lainnya.

(-)

(-)