Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2011 · PERPRES No. 76 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2011Tanggal Penetapan:13 Oktober 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kementerian negara. Perubahan utama meliputi penghapusan ketentuan Pasal 70 ayat (3), penambahan Pasal 70A, dan perubahan ketentuan Pasal 91 ayat (1). Wakil Menteri kini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta merupakan pejabat karir bukan anggota Kabinet. Hak keuangan dan fasilitas Wakil Menteri disetarakan dengan jabatan struktural eselon I.a. Selain itu, peraturan ini menetapkan struktur jabatan eselon di berbagai posisi dalam kementerian, mulai dari eselon I.a hingga IV.a.

(-)

(-)