di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2013 · PERPRES No. 55 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi Kementerian Negara dengan melakukan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk jumlah dan pembagian unit kerja di berbagai kementerian. Misalnya, jumlah biro, bagian, dan subbagian di Sekretariat Kementerian Koordinator, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal diatur ulang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian bagi kementerian tertentu seperti Kementerian Luar Negeri, Pertahanan, Hukum dan HAM, Keuangan, dan Agama, yang memiliki ketentuan khusus mengenai jumlah unit organisasi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menciptakan organisasi yang lebih proporsional dan responsif terhadap tugas dan fungsi kementerian.