Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2014 · PERPRES No. 13 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013.

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan di sektor pasar modal dan lembaga keuangan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan, kini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan dalam Pasal 97 angka 4 huruf d dan angka 6 dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Struktur organisasi badan dalam kementerian diatur ulang, termasuk pembatasan jumlah pusat, bagian, dan subbagian dalam badan tersebut.

(-)

(-)