Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2011 · PERPRES No. 77 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi kementerian negara, termasuk penambahan dan pengurangan kementerian tertentu. Kementerian yang dibentuk meliputi berbagai bidang seperti politik, hukum, keamanan, ekonomi, kesejahteraan rakyat, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kementerian yang nomenklaturnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang meliputi kementerian dalam negeri, luar negeri, pertahanan, dan lainnya.

(-)

(-)