Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2012 · PERPRES No. 60 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara 3. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri dalam membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Wakil Menteri bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan memiliki tugas untuk membantu dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I. Wakil Menteri juga berperan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program kerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian. Selain itu, Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hak keuangan dan fasilitas Wakil Menteri diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Wakil Menteri yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini disesuaikan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)