di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 134/2014 · PERPRES No. 134 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti, berupa hak pensiun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab Wakil Menteri dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun. Pemberian hak pensiun ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.