Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 134 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 134/2014 · PERPRES No. 134 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti, berupa hak pensiun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab Wakil Menteri dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun. Pemberian hak pensiun ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)