Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2021 · PERPRES No. 77 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghargaan kepada Wakil Menteri setelah menyelesaikan masa jabatannya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian Wakil Menteri kepada negara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 8 yang mengatur besaran uang penghargaan yang diberikan kepada Wakil Menteri setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya. Besaran uang penghargaan ini dihitung berdasarkan masa jabatan Wakil Menteri, dengan ketentuan yang lebih rinci diatur dalam Pasal 8A. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa Wakil Menteri yang telah berhenti sebelum peraturan ini diundangkan tetap berhak menerima uang penghargaan, dan dalam hal Wakil Menteri meninggal dunia sebelum menerima uang penghargaan, maka uang tersebut diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.

1. Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan uang penghargaan. 2. Uang penghargaan berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A.

(-)