Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 77/2020 · Permendagri No. 77 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih terstruktur dan transparan, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban bagi daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya penyusunan APBD yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta mengatur tentang pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perda dan Perkada terkait pengelolaan keuangan daerah harus ditetapkan paling lama tahun 2022.

(-)