di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 77/2020 · Permendagri No. 77 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih terstruktur dan transparan, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kewajiban bagi daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya penyusunan APBD yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta mengatur tentang pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.