Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 99/2019 · Permendagri No. 99 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:25 November 2019
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pemenuhan hak dasar penduduk di bidang administrasi kependudukan. Perubahan ini menambahkan Pasal 6A yang mengatur bahwa unit kerja pada Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dapat menerima hibah dari Pemerintah Daerah untuk penyediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik. Hibah ini tidak boleh tumpang tindih dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dan hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.

(-)

(-)