Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 13/2018 · Permendagri No. 13 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada berbagai entitas termasuk pemerintah pusat, daerah lain, BUMN/BUMD, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum. Hibah harus memenuhi kriteria tertentu seperti peruntukan spesifik, tidak wajib, dan memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah. Bantuan sosial dapat diberikan kepada individu/keluarga baik yang direncanakan maupun tidak, dengan alokasi anggaran yang diatur secara ketat.

(-)

(-)