Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 39/2012 · Permendagri No. 39 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan21 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam penganggaran hibah dan bantuan sosial, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur rincian penerima hibah dan bantuan sosial. Hibah berupa uang dianggarkan dalam belanja tidak langsung, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam belanja langsung. Bantuan sosial diatur untuk individu, keluarga, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah. Peraturan ini juga mengatur format dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial, serta penyesuaian peraturan kepala daerah dengan peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2013 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)