di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 39/2012 · Permendagri No. 39 Tahun 2012 · Permendagri Nomor 39 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam penganggaran hibah dan bantuan sosial, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur rincian penerima hibah dan bantuan sosial. Hibah berupa uang dianggarkan dalam belanja tidak langsung, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam belanja langsung. Bantuan sosial diatur untuk individu, keluarga, masyarakat, dan lembaga non-pemerintah. Peraturan ini juga mengatur format dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial, serta penyesuaian peraturan kepala daerah dengan peraturan ini.