Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Perubahan tersebut mencakup penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak, pengaturan pendanaan tanggap darurat bencana, dan penyesuaian terkait pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN ke APBD, serta implikasi perubahan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap struktur pendapatan daerah. Beberapa pasal mengalami perubahan redaksional dan penambahan ayat untuk memperjelas maksud dan tujuan dari pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ditambahkan bab baru mengenai pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengatur mengenai pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dana BOS, penganggaran dana BOS, pencairan dana BOS, penyaluran dana BOS, dan tata cara pertanggungjawaban dana BOS.