Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 59/2007 · Permendagri No. 59 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 59 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2007Tanggal Penetapan:26 Oktober 2007
Standar & Pedoman TeknisOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku26 Oktober 2007
Tanggal Penetapan26 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah yang baru. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang lebih terperinci. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi dan dokumen terkait pengelolaan keuangan daerah, pelimpahan kewenangan, klasifikasi belanja, dan pengaturan hibah serta bantuan sosial. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan pelaksanaan APBD, termasuk penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.

(-)

(-)