Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatasi berbagai perubahan di daerah yang terjadi dengan cepat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak dan Retribusi:
* Pajak Daerah terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
* Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
2. Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi: Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya.
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Menentukan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi yang terutang.
4. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dan retribusi.
5. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
6. Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.
7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Menjamin kerahasiaan data wajib pajak.