Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 1/2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:6 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan06 Februari 2024
Tempat PenetapanSukadana

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal Angkutan Penumpang dan Barang; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penataan, Pembangunan, Pengoperasian dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2013 tentang Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan; Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatasi berbagai perubahan di daerah yang terjadi dengan cepat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak dan Retribusi: * Pajak Daerah terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. * Retribusi Daerah terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 2. Objek dan Subjek Pajak dan Retribusi: Menetapkan objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak dan retribusi, termasuk pengecualiannya. 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Menentukan dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak dan retribusi yang terutang. 4. Tata Cara Pemungutan: Mengatur tata cara pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dan retribusi. 5. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan: Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 6. Insentif Fiskal: Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 7. Kerahasiaan Data Wajib Pajak: Menjamin kerahasiaan data wajib pajak.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 5. Seluruh peraturan pelaksanaan tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan peraturan daerah sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD BPHTB dan/atau SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,-. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.