Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 16/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku16 November 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 05); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 06); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 08); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2002 Nomor 13); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan terhadap peraturan daerah bidang pajak daerah dengan berpedoman pada undang-undang tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajaknya. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, termasuk larangan pemborongan pemungutan pajak, kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan penggunaan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pembayaran pajak yang ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta sanksi administratif yang dikenakan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2000 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 05); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 06); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 08); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2002 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2006 Nomor 04); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00.