Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan terhadap peraturan daerah bidang pajak daerah dengan berpedoman pada undang-undang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pajak daerah yang dipungut, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajaknya.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak, termasuk larangan pemborongan pemungutan pajak, kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak, dan penggunaan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan untuk pembayaran pajak yang ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, diatur pula mengenai penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, serta sanksi administratif yang dikenakan dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.