Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 1/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Januari 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB jika NPOP lebih rendah.
  4. Tarif Pajak: 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
  5. NPOPTKP: Rp. 60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, atau Rp. 300.000.000,00 untuk perolehan karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah garis lurus satu derajat.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Masa Pajak: Saat terjadinya perolehan hak.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penelitian, pengurangan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan bagi pejabat terkait (PPAT, Notaris, Kepala Kantor Pertanahan), ketentuan khusus mengenai kerahasiaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.