Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 26/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT REKREASI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tempat rekreasi. Latar belakangnya adalah perlunya pembiayaan pemeliharaan dan operasional tempat rekreasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi bagi setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan di tempat rekreasi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan tempat rekreasi di beberapa lokasi seperti Danau Beringin Indah, Dam Swadaya, Pesanggrahan Way Curup, Pantai Muara Gading Mas, Danau Negara Batin, dan Pantai Ketapang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan tempat rekreasi tersebut.

Retribusi tempat rekreasi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan tempat rekreasi. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti investasi, biaya pembinaan, biaya operasional, dan biaya administrasi umum. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis tempat rekreasi dan jenis layanan yang digunakan, seperti tiket masuk, sepeda air, pertunjukan musik, toilet, dan parkir kendaraan.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas diberikan atau tempat yang ditunjuk oleh Bupati. Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi mendapatkan pelayanan fasilitas rekreasi dari pemerintah daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan penambahan fasilitas pelayanan, indeks harga, dan perkembangan perekonomian.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan karcis, kupon, dan kartu langganan. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di tempat rekreasi. Penagihan retribusi dilakukan dengan menggunakan STRD dan didahului surat teguran.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari pokok retribusi yang terutang jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Selain itu, terdapat sanksi pidana berupa pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

1. Apabila ada badan yang ingin menambah sarana di tempat rekreasi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati. 2. Pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. 3. Penarikan retribusi dari ketentuan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengelolaan tempat rekreasi yang dikelola oleh masyarakat tetap dilaksanakan oleh masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi.