Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan, pembangunan, pengoperasian, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara, sehingga perlu penataan untuk menjamin kenyamanan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah:
- Menjaga estetika kawasan.
- Mendukung kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi.
- Mencegah pembangunan menara yang tidak terkendali.
- Menentukan lokasi menara yang tertata.
- Standarisasi bentuk, kualitas, dan keamanan menara.
- Efisiensi lahan.
- Meminimalisir gejolak sosial.
- Meningkatkan citra wilayah.
- Keselarasan dengan RTRW.
- Memudahkan pengawasan dan pengendalian.
- Mengantisipasi menara ilegal.
- Memenuhi kebutuhan lalu lintas telekomunikasi selular.
- Menghindari wilayah blank spot.
- Mendorong efisiensi biaya telekomunikasi dan investasi.
- Mendorong persaingan sehat antar operator.
- Menciptakan potensi pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Rencana Induk Menara Telekomunikasi Terpadu: Pembangunan menara wajib mengacu pada rencana induk ini.
- Penetapan Zona: Zona pembangunan menara disesuaikan dengan tata ruang, keamanan, estetika, dan kebutuhan usaha.
- TP3MT: Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi untuk kajian teknis dan pengawasan.
- Pembangunan dan Pengoperasian Menara: Menara harus digunakan bersama (Menara Telekomunikasi Terpadu). Pembangunan dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, swasta, atau koperasi melalui kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten. Wajib memiliki IMB Menara.
- Penggunaan Menara: Harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyelenggara telekomunikasi.
- Perizinan: Setiap pembangunan dan pengoperasian menara wajib memiliki Izin Prinsip, Izin Gangguan, IMB Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Terpadu.
- Hak dan Kewajiban: Badan usaha yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten berhak menggunakan menara sesuai kesepakatan dan wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, mematuhi ketentuan teknis, dan bertanggung jawab atas akibat yang timbul.
- Biaya: Penyedia menara berhak memungut biaya penggunaan menara kepada penyelenggara telekomunikasi.