Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 24/2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku16 Desember 2011
Tanggal Penetapan16 Desember 2011
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2000 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian izin mendirikan bangunan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan baru, rehabilitasi, renovasi, atau penambahan fasilitas lain. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, fungsi, dan klasifikasi bangunan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Jenis, Fungsi, Klasifikasi, dan Persyaratan Bangunan: Peraturan ini mengatur jenis-jenis bangunan, fungsi bangunan (tempat tinggal, pendidikan, usaha, industri, dll.), klasifikasi bangunan berdasarkan material yang digunakan, dan syarat-syarat bangunan (GSB, bahan bangunan, luas lubang cahaya, WC, drainase, dll.).
  6. Ketentuan Perizinan: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan harus memperoleh Izin dari Kepala Daerah dengan mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan (KTP, bukti hak atas tanah, PBB, surat persetujuan tetangga, gambar rencana, dll.).
  7. Struktur dan Besarnya Tarif: Retribusi IMB terdiri dari biaya pemeriksaan, plat nomor, dan administrasi, dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebesar 2% setiap bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.