di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Juga dikenal sebagai: PP 23/2010 · PP No. 23 Tahun 2010 · PP Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan pelaksana Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang sejak kemudian dicabut dan digantikan oleh peraturan pelaksana yang lebih baru.
Dicabut dan/atau dicabut keberlakuannya pada saat penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti yang disusun untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang‑Undang No. 4/2009. Secara ringkas, PP ini dihentikan keberlakuannya ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti (selanjutnya disebut "PP pengganti") pada awal tahun 2017.
Catatan: dalam analisis historis ini kami menandaskan bahwa dokumen yang Anda kirim bersifat historis — ketentuan di dalamnya sudah digantikan oleh regulasi pelaksana selanjutnya.
Digantikan oleh peraturan pelaksana yang lebih baru (Peraturan Pemerintah yang merevisi dan/atau menggantikan ketentuan implementasi Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti pada awal 2017 untuk menyempurnakan ketentuan teknis, tata niaga, perizinan, dan pengawasan di sektor pertambangan.
Peraturan pengganti tersebut memuat ketentuan baru mengenai tata cara perizinan, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, mekanisme lelang/penawaran wilayah, tata kelola nilai tambah, dan ketentuan transisi bagi pemegang izin yang ada.
Sebelum pencabutan, PP Nomor 23 Tahun 2010 adalah peraturan pelaksana utama Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan menjadi dasar bagi sejumlah peraturan pelaksana di tingkat Menteri (Peraturan Menteri) yang mengatur rincian teknis, administratif, dan tata cara pelaksanaan.
PP ini menggantikan/menyatakan tidak berlaku beberapa Peraturan Pemerintah lama (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 beserta perubahan berikutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1986) sebagaimana disebutkan di Pasal 114.
Perubahan langsung terhadap PP 23/2010 berupa amandemen tingkat PP sebelum pencabutan tidak banyak dicatat secara substansial—penjabaran kebijakan lebih banyak dilaksanakan melalui Peraturan Menteri dan/atau peraturan pelaksana lain.
Tujuan utama PP ini adalah melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 dengan mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk mekanisme perizinan, pembagian kewenangan pusat‑daerah, pengendalian produksi dan penjualan, serta peningkatan nilai tambah.
Latar belakang adalah kebutuhan harmonisasi antara ketentuan undang‑undang baru (UU No.4/2009) dan ketentuan operasional, pengaturan konversi izin lama (kontrak karya, kuasa pertambangan) serta kebutuhan pengelolaan sumber daya mineral/batubara untuk kepentingan nasional.
Kewajiban pemegang IUP/IUPK/IPR: memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; melaporkan kegiatan; memasang tanda batas; melaksanakan reklamasi/pascatambang; mengutamakan tenaga kerja dan produk lokal; melakukan pengolahan/pemurnian untuk peningkatan nilai tambah (Pasal 93–96); memprioritaskan pasokan dalam negeri sebelum ekspor.
Hak pemegang izin: memperoleh hak berusaha sesuai IUP/IUPK yang diberikan (termasuk hak naik tingkat dari eksplorasi ke operasi produksi selama memenuhi persyaratan), mendapatkan hak menyamai pada lelang ulang, serta kepastian atas jangka waktu izin selama memenuhi ketentuan.
Hak dan kewajiban negara/pemerintah: menetapkan kebutuhan dalam negeri, mengendalikan produksi dan penjualan, menetapkan harga patokan ekspor, melakukan lelang/pemberian prioritas WIUPK kepada BUMN/BUMD.
Alasan kebijakan: kebutuhan penyempurnaan dan harmonisasi ketentuan teknis pelaksanaan UU No.4/2009, menanggapi perkembangan praktik perizinan, tata kelola nilai tambah, desentralisasi kewenangan, dan masalah implementasi di lapangan yang memerlukan penyusunan aturan pengganti lebih rinci atau berbeda.
Alasan administratif‑teknis: implementasi PP 23/2010 bertemu tantangan praktis (mis. pelaksanaan lelang, pembagian kewenangan pusat‑daerah, mekanisme peralihan izin lama, serta penegakan ketentuan divestasi dan peningkatan nilai tambah), sehingga pemerintah menerbitkan PP pengganti untuk memberikan solusi hukum yang diperbarui.
Regulasi baru mengubah/menyempurnakan mekanisme perizinan, pengendalian produksi/penjualan, dan persyaratan teknis; pemegang IUP/IUPK harus menyesuaikan praktik dan dokumen mereka sesuai ketentuan PP pengganti.
Perubahan administratif memerlukan pembaruan dokumen, penyesuaian perjanjian, dan pelaksanaan kewajiban baru (mis. tata kelola pelaporan, persyaratan lingkungan atau komersial yang diperketat).
Risiko hukum dan investasi sementara pada masa transisi: ketidakpastian bagi investor dan pemegang izin lama sampai interpretasi dan penerapan ketentuan peralihan ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan peralihan dalam PP 23/2010 saat diberlakukan (Pasal 112–115) mengatur konversi kontrak karya, kuasa pertambangan, dan izin lama menjadi IUP/IUPK/IPR serta menentukan perlakuan terhadap perjanjian lama sampai jangka waktunya berakhir. Ketentuan serupa biasanya disiapkan kembali dalam PP pengganti untuk menjamin kesinambungan administrasi.
Ketentuan peralihan saat pencabutan oleh PP pengganti: secara umum, PP pengganti menempatkan aturan transisi yang mengatur status izin yang sudah ada, jadwal penyesuaian, dan kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh pemegang izin agar berada dalam kepatuhan terhadap peraturan baru.
Konversi izin dan kelanjutan hak: pemegang izin yang ada umumnya diberikan jangka waktu penyesuaian untuk menyerahkan dokumen tambahan atau melakukan penyesuaian administratif/teknis sesuai ketentuan PP pengganti (mis. penyerahan data eksplorasi, laporan keuangan, rencana kerja).
Perlindungan kepastian hukum: ketentuan peralihan pada PP pengganti biasanya menyatakan bahwa izin yang sah tetap berlaku sampai masa berakhirnya, namun pemegang izin wajib memenuhi ketentuan baru yang material untuk kelanjutan operasi (dengan pengecualian bila PP pengganti menetapkan aturan lain).
Penyesuaian kewenangan: bila PP pengganti mengubah pembagian kewenangan pusat‑daerah, transisi melibatkan koordinasi administrasi antara instansi pusat dan daerah untuk pemindahan atau konfirmasi kewenangan penerbitan atau pengawasan izin.
Hak pemegang izin atas operasi sampai berakhirnya izin umumnya tetap diakui, tetapi dapat dikenai kondisi tambahan oleh PP pengganti (mis. pemenuhan kewajiban peningkatan nilai tambah, pelaporan ulang).
Kewajiban berkelanjutan (lingkungan, reklamasi, kewajiban pembayaran iuran, dan kewajiban terhadap masyarakat) tetap berlaku menurut ketentuan hukum yang relevan dan dapat dipertegas oleh peraturan pengganti.
Proses administrasi dan sanksi yang sedang berjalan pada saat pencabutan/peleburan regulasi biasanya tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, kecuali PP pengganti menentukan perlakuan lain dalam ketentuan peralihan.
Perkara perdata/kontrak (mis. kontrak karya, perjanjian pengusahaan) umumnya tunduk pada klausul peralihan yang diatur baik dalam PP pengganti maupun dalam perjanjian yang bersangkutan; hak dan kewajiban komersial diselesaikan menurut ketentuan perjanjian dan hukum perdata yang berlaku.
Konsultasi dan klarifikasi administratif diperlukan antara pemegang izin, kementerian terkait, dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan perkara tersisa, termasuk penyesuaian data, pembayaran, atau persetujuan baru.
Sanksi administratif utama diatur dalam Pasal 110: peringatan tertulis; penghentian sementara IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan/atau pencabutan IUP atau IUPK.
Ruang lingkup pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif meliputi pelanggaran kewajiban pemasangan tanda batas, kewajiban pelaporan, kewajiban pengolahan/pemurnian, kewajiban pengutamaan kepentingan dalam negeri, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, kewajiban reklamasi, dan kewajiban keuangan tertentu sebagaimana dirinci dalam Pasal 110 ayat (1).
Sanksi pidana tidak dirinci secara penuh dalam PP ini tetapi rujukan pidana tetap berada pada ketentuan Undang‑Undang (mis. UU No.4/2009) dan peraturan perundang‑undangan lain yang mengatur tindak pidana pertambangan, lingkungan hidup, atau perpajakan.
Sanksi administratif dan mekanisme penegakan yang tercantum dalam PP 23/2010 menjadi tidak berlaku setelah dicabut; namun, pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya PP tersebut tetap dapat dikenai tindakan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada waktu pelanggaran terjadi, kecuali PP pengganti menyatakan aturan peralihan berbeda.
Proses penegakan yang sedang berjalan (mis. penghentian sementara, proses pencabutan izin, atau proses denda/sanksi lain) umumnya dilanjutkan berdasarkan ketentuan transisi dalam PP pengganti atau peraturan teknis pelaksana yang relevan.
Kasus administratif yang belum selesai biasanya diselesaikan menurut ketentuan peralihan PP pengganti: instansi berwenang akan menentukan apakah sanksi dilanjutkan, ditinjau ulang, atau disesuaikan.
Hak banding dan prosedur hukum tetap tersedia bagi pihak yang dikenai sanksi (mis. keberatan administratif, gugatan administratif ke pengadilan tata usaha negara) menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Rekomendasi praktis: bagi pihak yang masih terlibat proses sanksi historis, sangat disarankan menelaah ketentuan peralihan PP pengganti, berkonsultasi dengan instansi penerbit izin, dan/atau memperoleh nasihat hukum administratif untuk memastikan penyelesaian sesuai aturan terbaru.