Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 96/2021 · PP No. 96 Tahun 2021 · PP Nomor 96 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:9 September 2021
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 merupakan peraturan baru yang diberlakukan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalamnya.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Sesuai dengan Pasal 200, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PP No.96/2021 menggantikan PP No.23/2010 dan perubahannya.

  • Hubungan Dengan Peraturan Lain: PP No.96/2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perubahan undang‑undang (terutama Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU No.4/2009). Banyak ketentuan teknis pelaksanaan diserahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri sebagaimana disebutkan pada beberapa pasal dan penjelasan.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 9 September 2021 (Pasal 201). Ketentuan peralihan mengatur penyesuaian bagi pemegang izin dan peraturan sebelumnya agar transisi berjalan sesuai ketentuan PP ini.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • PP ini ditetapkan untuk menata pelaksanaan usaha pertambangan sejalan dengan amanat Undang‑Undang (termasuk UU No.3/2020), dengan tujuan antara lain konservasi sumber daya, peningkatan nilai tambah melalui pengolahan/pemurnian/pengembangan dalam negeri, pemenuhan kebutuhan domestik, transparansi perizinan, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat, daerah, dan negara (Penjelasan Umum).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban pemegang izin: memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh dan mempertahankan izin; melaksanakan RKAB Tahunan dan menyampaikan laporan; mengalokasikan dana ketahanan cadangan dan dana program pengembangan masyarakat; melaksanakan reklamasi dan pascatambang; mengutamakan kebutuhan dalam negeri; mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan barang dalam negeri; menggunakan jasa pertambangan lokal/nasional; menyelesaikan hak atas tanah sebelum operasi (Pasal‑pasal terkait banyak disebut di Bab III s.d. XX).

    • Larangan dan pembatasan: antara lain dilarang memindahtangankan IUP/IUPK tanpa persetujuan Menteri (Pasal 10 dan Pasal 69), pembatasan pemindahtanganan/pengalihan saham tanpa persetujuan, dan kewajiban divestasi untuk pemegang asing (Pasal 147).

    • Hak pemegang izin: memperoleh WIUP/WIUPK sesuai ketentuan (lelang atau permohonan), mendapatkan perpanjangan waktu sesuai kriteria, berhak melakukan penjualan domestik dan ekspor apabila memenuhi syarat pengolahan/pemurnian dan kebutuhan dalam negeri, dan hak untuk mengajukan IUPK sebagai kelanjutan KK/PKP2B (Pasal 113 dst.).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Konservasi dan ketahanan cadangan (eksplorasi lanjutan, dana ketahanan cadangan);

    • Pengutamaan kepentingan dalam negeri (prioritas pasokan, peningkatan nilai tambah melalui pengolahan/pemurnian/pengembangan);

    • Transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam perizinan (mekanisme lelang terbuka, pendelegasian berdasarkan prinsip efektivitas);

    • Perlindungan lingkungan dan keselamatan pertambangan (persyaratan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, sanksi bila melanggar);

    • Pemberdayaan lokal dan penggunaan sumber daya domestik (tenaga kerja setempat, penggunaan barang dalam negeri, kewajiban pemberdayaan masyarakat).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perizinan berjenjang: Prosedur pemberian WIUP/WIUPK (lelang untuk mineral logam dan batubara; permohonan wilayah untuk sebagian mineral bukan logam dan batuan), prakualifikasi dan kualifikasi dalam lelang (Pasal 20–26, Pasal 77–83).

    • Persyaratan teknis/lingkungan/finansial: Dokumen yang spesifik harus dipenuhi untuk setiap tahapan (Eksplorasi dan Operasi Produksi) termasuk laporan eksplorasi, studi kelayakan, jaminan reklamasi, laporan keuangan auditan, dan surat keterangan fiskal (Pasal 31–41, 88–96 dst.).

    • Jangka waktu dan perpanjangan: Jangka waktu Eksplorasi dan Operasi Produksi ditetapkan berbeda menurut komoditas (Pasal 42–45, 98–101) serta mekanisme perpanjangan dan syaratnya (Pasal 53, 54, 59, 108, 109, 120).

    • Sistem pengendalian: Ketentuan mengenai pengendalian produksi dan penjualan oleh Menteri (Pasal 163–165), penetapan harga patokan, dan kemungkinan penetapan harga jual untuk kebutuhan dalam negeri (Pasal 159–160).

    • Sanksi administratif: mekanisme sanksi bertingkat mulai dari peringatan hingga pencabutan izin serta kemungkinan denda yang dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan daerah (Pasal 185–188).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku & implementasi: PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 September 2021 (Pasal 201). Ketentuan peralihan dituangkan dalam Bab XXII (Pasal 189 s.d. 199) untuk mengatur penyesuaian dari peraturan dan izin sebelumnya.

  • Penyesuaian permohonan PKP2B/KK: Pemegang PKP2B yang telah mengajukan perpanjangan menjadi IUPK sebelum PP ini diundangkan harus menyesuaikan permohonan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian menurut ketentuan PP ini (Pasal 189). Rencana Pengembangan/Pemanfaatan Batubara harus disamakan bersamaan dengan permohonan.

  • Penyesuaian IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan/Pemurnian: IUP Operasi Produksi yang diterbitkan sebelum berlakunya UU No.3/2020 untuk kegiatan pengolahan/pemurnian harus disesuaikan menjadi perizinan usaha industri sesuai peraturan di bidang perindustrian dalam jangka waktu yang ditentukan (Pasal 191 ayat 1). Menteri menyerahkan dokumen terkait kepada Menteri di bidang perindustrian sebagaimana diatur.

  • Kelanjutan izin yang telah diterbitkan: Beberapa ketentuan menegaskan bahwa IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi tertentu, dan IUP yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir (Pasal 195, Pasal 196, Pasal 198, Pasal 199), dengan penerapan ketentuan baru tertentu berkaitan konservasi, eksplorasi lanjutan, dan penjualan dalam keadaan tertentu.

  • Waktu khusus untuk persetujuan ekspor: Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan/pemurnian sebelum PP ini diundangkan tetap berlaku sampai jangka waktu persetujuan ekspor tersebut berakhir, paling lama sampai tanggal 10 Juni 2021 (Pasal 194).

  • Tata laksana pengawasan: Jika belum terdapat pejabat pengawas pertambangan, pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri; Menteri dapat melimpahkan penunjukan kepada gubernur dengan ketentuan pembiayaan operasional (Pasal 192).

  • Batas waktu penyesuaian dan grandfathering:

    • Berbagai ketentuan peralihan memberikan status kelanjutan dan waktu transisi bagi izin yang sudah ada sampai berakhirnya masa izinnya (mis. Pasal 195, 196, 198, 199). Dalam hal tertentu ada batas waktu khusus (mis. penyesuaian IUP operasi pengolahan/pemurnian sesuai Pasal 191: jangka waktu disebutkan relatif terhadap berlakunya UU No.3/2020).

    • Secara umum, pemegang izin lama tetap mendapat beberapa bentuk grandfathering sampai masa izin berakhir, tetapi kewajiban baru (mis. konservasi, eksplorasi lanjutan, ketentuan divestasi, pemenuhan persyaratan lingkungan) diberlakukan sesuai ketentuan PP ini.

  • Pengalihan administratif dan pemrosesan permohonan sebelumnya: Permohonan IUP/IUPK/WIUP yang diajukan sebelum PP ini diundangkan dan memenuhi persyaratan tertentu dapat diproses sesuai ketentuan PP ini (Pasal 197 dan ketentuan lainnya) sehingga tidak batal hanya karena perubahan regulasi.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 185 s.d. 188):

    • Ruang lingkup: Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap daftar ketentuan tertentu (tercantum rinci pada Pasal 185 ayat (1)) dapat dikenai sanksi administratif.

    • Bentuk sanksi: sebagaimana Pasal 185 ayat (2) berupa:

      • peringatan tertulis;

      • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi; dan/atau

      • pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

    • Denda: Selain sanksi di atas, untuk pelanggaran tertentu (mis. Pasal 51 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 ayat (2) huruf b) dapat dikenai denda yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah (Pasal 185 ayat (3)-(4)).

    • Prosedur dan tahapan:

      • Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing‑masing 30 hari kalender (Pasal 186).

      • Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan penghentian sementara (jangka waktu penghentian sementara paling lama 60 hari kalender sejak peringatan berakhir) (Pasal 187 ayat (1)-(2)).

      • Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi sampai akhir masa penghentian sementara, dapat dikenakan pencabutan izin (Pasal 187 ayat (3)).

      • Menteri dapat langsung mencabut izin tanpa melalui tahapan peringatan dan penghentian sementara dalam kondisi tertentu, mis. jika ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kerusakan lingkungan yang parah dan tidak menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, atau pemegang izin dinyatakan pailit (Pasal 188).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur secara langsung dalam PP ini: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang disampaikan, sanksi yang diatur secara rinci adalah sanksi administratif dan denda administratif sebagaimana disebutkan di atas. Tidak terdapat ketentuan pidana tersendiri di dalam PP ini yang menetapkan ancaman pidana dan ancaman pidana spesifik. Oleh karena itu:

      Tidak mengatur sanksi pidana

    • Catatan: Pelanggaran yang juga merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang‑undangan lain dapat dikenai proses pidana berdasarkan ketentuan hukum yang relevan (mis. tindak pidana lingkungan, tindak pidana korupsi, atau tindak pidana lain menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana atau undang‑undang khusus).