Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 25/2024 · PP No. 25 Tahun 2024 · PP Nomor 25 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 2024Tanggal Penetapan:30 Mei 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 2024
Tanggal Penetapan30 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi dan hukum di sektor pertambangan mineral dan batubara melalui deregulasi dan debirokratisasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai jangka waktu perpanjangan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, serta persyaratan pemberian perpanjangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya eksplorasi lanjutan dan pengalokasian dana ketahanan cadangan mineral dan batubara. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian definisi dan lingkup Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kriteria perpanjangan izin usaha pertambangan.

(-)

(-)