Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 24/2012 · PP No. 24 Tahun 2012 · PP Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2012Tanggal Penetapan:21 Februari 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Meskipun semula diberlakukan pada 21 Februari 2012, untuk tujuan analisis ini diasumsikan bahwa sekarang tidak lagi berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan/tidak berlaku: Tidak tersedia dalam teks dokumen ini. Biasanya pencabutan/perubahan PP ditetapkan melalui peraturan pengganti (Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden) atau melalui perubahan kebijakan pelaksanaan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perlu verifikasi pada Lembaran Negara, situs Kementerian Hukum dan HAM, atau portal peraturan resmi untuk mengetahui tanggal resmi pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Status pengganti: Dokumen ini sendiri adalah perubahan terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010. Jika saat ini dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan besar telah digantikan atau dicabut oleh peraturan pelaksana yang lebih baru atau oleh suatu kebijakan perizinan terintegrasi. Namun teks asli ini tidak mencantumkan pengganti. Untuk kepastian, harus diperiksa peraturan terbaru yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada saat ini (mis. Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Peraturan Menteri yang relevan).

  • Catatan praktis: Jangan mengandalkan dokumen ini untuk tindakan hukum atau kepatuhan saat ini tanpa mengkonfirmasi peraturan pengganti yang resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal perubahan: PP Nomor 24 Tahun 2012 merupakan perubahan terhadap PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalamnya dimuat tambahan dan pengubahan pasal-pasal tertentu (Pasal 6, 7A, 7B, 9, 74, 76, 97, 98, 112A, 112B, dan penjelasan terkait).

  • Peristiwa administratif: Diundangkan pada 21 Februari 2012 (sesuai teks), dan mengganti beberapa ketentuan teknis dan tata kelola terkait IUP/IUPK, pengalihan saham (divestasi), persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/PKP2B menjadi IUP, dan pengaturan pencadangan wilayah.

  • Perubahan selanjutnya: Teks yang diberikan tidak memuat amandemen atau pencabutan selanjutnya. Jika peraturan ini kemudian dicabut atau diganti, riwayat perubahannya harus dicari pada basis data peraturan resmi (mis. Lembaran Negara, Berita Negara) untuk kronologi lengkap.

Isi Kebijakan (analisis historis — peraturan inaktif)
Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu
  • Tujuan utama: Menata kembali pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terutama untuk mineral bukan logam dan batuan; meningkatkan partisipasi peserta Indonesia dalam usaha pertambangan melalui kewajiban divestasi bagi modal asing; memberikan kepastian hukum bagi pemegang Kontrak Karya dan PKP2B dalam proses perpanjangan menjadi IUP.

  • Latar belakang kebijakan: Mendorong pembangunan industri dalam negeri, membuka ruang bagi pelaku domestik untuk memperoleh kepemilikan saham, serta menyusun mekanisme teknis dan administratif pengalihan dan perpanjangan izin.

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban divestasi: Pemegang IUP/IUPK dengan penanaman modal asing diwajibkan melakukan divestasi bertahap mulai tahun keenam hingga tahun kesepuluh sehingga kepemilikan peserta Indonesia mencapai minimal 51% pada tahun ke-10; jadwal persentase tahunan juga ditetapkan (tahun ke-6 20%, ke-7 30%, ke-8 37%, ke-9 44%, ke-10 51%).

  • Pemberian IUP: Ketentuan siapa yang berwenang menerbitkan IUP (Menteri, gubernur, bupati/walikota) dan batasan bahwa IUP swasta asing hanya dapat diberikan oleh Menteri; persyaratan WIUP sebelum IUP dikeluarkan; pembatasan pemindahan IUP/IUPK kecuali pada kondisi tertentu (mis. pengalihan antar entitas yang saham mayoritasnya sama atau perpindahan BUMN/BUMD dengan persetujuan Menteri).

  • Persyaratan perpanjangan Kontrak Karya/PKP2B: Aturan mengenai jangka waktu pengajuan (2 tahun sampai 6 bulan sebelum kontrak berakhir), persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial untuk memperoleh IUP perpanjangan serta kewenangan Menteri untuk menilai dan menolak.

  • Penciutan dan pengembalian wilayah: Kewajiban penyampaian laporan teknis, peta, bukti pembayaran kewajiban keuangan, laporan kegiatan terakhir, dan laporan reklamasi; wilayah yang dikembalikan menjadi wilayah pencadangan negara oleh Menteri.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Alasan umum pencabutan (kemungkina n): Perubahan kebijakan nasional di bidang pertambangan (mis. penyusunan aturan yang lebih komprehensif atau penyesuaian terhadap perkembangan investasi dan praktik internasional), konsolidasi peraturan pelaksana, putusan pengadilan/konstitusi yang mempengaruhi keberlakuan ketentuan tertentu, atau terbitnya peraturan baru yang menggantikan ketentuan teknisnya.

  • Catatan: Teks ini tidak memuat alasan pencabutan spesifik. Untuk alasan pasti, harus dirujuk pada produk hukum yang mencabut/menyatakan tidak berlaku serta risalah pertimbangan pembuat peraturan pengganti.

Dampak pencabutan
  • Dampak administratif dan hukum: Perubahan status peraturan menimbulkan kebutuhan revisi dokumen kepatuhan perusahaan, kemungkinan berubahnya jadwal divestasi atau tata cara perpanjangan izin, serta kebutuhan penyesuaian oleh pemerintah daerah dan pelaku usaha.

  • Dampak ekonomi: Bagi perusahaan pemegang IUP/IUPK atau kontrak karya, pencabutan bisa mengubah kewajiban kepemilikan saham, tata cara pengalihan saham, dan peluang akuisisi oleh pihak domestik; juga berdampak pada rencana investasi, struktur modal, dan hubungan bisnis dengan investor asing.

  • Dampak teknis/operasional: Ketentuan mengenai penciutan, reklamasi, dan pengembalian wilayah dapat mengalami perubahan; kewajiban lingkungan dan laporan teknis tetap relevan sampai diatur lain oleh peraturan pengganti atau putusan transisi.

Ketentuan Peralihan (analisis historis — peraturan inaktif)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Adanya kemungkinan aturan transisi: Dalam praktik perundang‑undangan, bila suatu PP dicabut/diganti, biasanya peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang mengatur nasib IUP/IUPK/WIUP yang sedang berjalan, jadwal divestasi yang sedang berlangsung, dan jangka waktu pemenuhan persyaratan baru. Namun dokumen yang dianalisis tidak memuat teks pencabutan sehingga ketentuan peralihan spesifik harus dicari pada peraturan yang mencabut atau menggantikan.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Proses umum transisi: Pemerintah pengganti biasanya menerbitkan ketentuan transisional yang: (a) menetapkan apakah pemegang izin lama diberi hak untuk meneruskan izin sampai masa berakhirnya; (b) mengatur konversi kontrak karya/PKP2B menjadi IUP dengan jangka waktu dan persyaratan tertentu; dan/atau (c) memberikan jangka waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan baru.

  • Peran administrasi: Kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah diberi pedoman teknis untuk melaksanakan konversi izin dan penetapan wilayah pencadangan.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kewajiban lingkungan dan reklamasi: Kewajiban pelaksanaan reklamasi dan pemenuhan standar lingkungan umumnya tetap berjalan hingga kewajiban tersebut dituntaskan, kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam peraturan pengganti.

  • Kewajiban keuangan dan pelaporan: Kewajiban pelunasan iuran tetap, iuran produksi, pajak, dan pelaporan keuangan/teknis biasanya tetap berlaku untuk periode yang sudah berjalan.

  • Hak pemegang izin: Hak atas aset yang diperoleh secara sah selama berlakunya izin biasanya dilindungi sampai diatur berbeda oleh ketentuan transisi.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif / perizinan: Pengurusan permohonan, banding administrasi atau sengketa tata usaha negara yang belum diputus pada saat perubahan peraturan umumnya tetap diproses menurut peraturan yang berlaku pada saat pengajuan, kecuali peraturan pengganti menyatakan pengaturan lain.

  • Sengketa perdata/komersial: Sengketa kontraktual tetap diselesaikan berdasarkan kontrak dan hukum yang berlaku; perubahan peraturan administrasi tidak otomatis menghapus hak dan kewajiban kontraktual kecuali diberlakukan penyesuaian oleh para pihak atau putusan pengadilan/arbitrase.

  • Saran praktis: Untuk mengetahui ketentuan transisional yang berlaku pada pencabutan atau penggantian PP ini, rujuk peraturan pengganti dan dokumen resmi transisi (mis. lampiran peraturan pengganti atau surat edaran pelaksanaan oleh kementerian terkait).

Sanksi (kondisi historis — peraturan inaktif)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Sanksi administratif: Berdasarkan PP induk (23/2010) dan amandemennya, sanksi administratif yang biasa diterapkan meliputi peringatan tertulis, pembekuan sementara kegiatan, dan pencabutan IUP/IUPK atau izin lainnya apabila pemegang izin melanggar ketentuan (mis. pemindahan IUP tanpa izin, kegagalan memenuhi kewajiban divestasi, kewajiban reklamasi, atau pelanggaran kondisi izin).

  • Sanksi keuangan: Kewajiban membayar iuran tetap, iuran produksi, denda administratif, dan penyelesaian kewajiban finansial yang tercantum dalam peraturan.

  • Sanksi pidana: Pelanggaran tertentu dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau peraturan pidana lain yang relevan (mis. penambangan tanpa izin, pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan).

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Keberlanjutan penegakan: Sanksi yang telah dikenakan sebelum pencabutan umumnya tetap dapat dilaksanakan kecuali peraturan pengganti atau keputusan pengadilan menentukan sebaliknya. Hak negara untuk menuntut penyelesaian kewajiban finansial dan pemulihan lingkungan tetap ada sesuai ketentuan yang mengatur tindak lanjut.

  • Kemungkinan perubahan kedudukan delik: Jika peraturan pengganti mengubah atau menghapus suatu ketentuan yang menjadi dasar sanksi pidana, penerapan pidana baru bergantung pada ketentuan transisi dan prinsip non‑retroaktivitas hukum pidana. Namun, tindak pidana yang diatur dalam undang‑undang (mis. UU No.4/2009) tetap dapat ditegakkan jika unsur tindak pidana terpenuhi.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus administratif: Proses sanksi administratif yang sedang berjalan biasanya diselesaikan menurut aturan yang berlaku saat tindakan administratif dimulai, kecuali peraturan pengganti secara ekspres mengarahkan sebaliknya.

  • Rekomendasi praktis: 1) Pelaku usaha yang masih menghadapi proses sanksi harus segera meninjau dasar hukum penjatuhan sanksi dan peraturan transisi; 2) Mengkonsultasikan hal tersebut kepada penasihat hukum atau instansi terkait; 3) Memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan finansial untuk meminimalkan risiko tambahan.

Catatan penutup: Analisis ini bersifat historis dan bersandar pada teks PP Nomor 24 Tahun 2012 yang Anda berikan serta prinsip umum tata perundang‑undangan Indonesia. Karena dokumen ini dinyatakan INACTIVE dalam konteks permintaan Anda, sangat disarankan untuk memverifikasi instrumen pencabutan atau peraturan pengganti yang resmi (Lembaran Negara/Berita Negara atau portal peraturan pemerintah) untuk kepastian hukum dan langkah kepatuhan praktis.