di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: PP 1/2014 · PP No. 1 Tahun 2014 · PP Nomor 1 Tahun 2014
Dicabut dengan :
Diubah dengan :
Mengubah :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 secara fundamental mengubah pelaksanaan kegiatanusaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkannilai tambah mineral bagi negara dengan mewajibkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri.
Peraturan ini memperkenalkan kewajiban baru yang signifikan melalui penambahan Pasal 112C. Pemegang Kontrak Karya (KK) kini wajib melakukan pemurnian, sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Sebagai insentif, peraturan ini juga memperkenalkan mekanisme baru dimana perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut diberikan hak untuk melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Selain itu, PP ini mengubah Pasal 112 untuk mempertegas kewajiban pengutamaan kepentingan dalam negeri. Substansi kewenangan lembaga pemerintah, seperti Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, juga diperkuat. Mereka kini memiliki wewenang untuk menyetujui penambahan produksi yang ditujukan khusus untuk memenuhi pasokan domestik. Secara khusus, Menteri diberikan kewenangan tambahan untuk mengatur lebih lanjut detail teknis pelaksanaan pengolahan dan pemurnian melalui Peraturan Menteri, yang secara efektif meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah.
Terakhir, peraturan ini secara eksplisit menghapus satu ketentuan dari peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 112 angka 4 huruf c, yang secara otomatis menghilangkan hak, kewajiban, dan mekanisme yang terkait dengannya. Secara keseluruhan, perubahan ini menggeser fokus industri dari ekspor bahan mentah ke pengembangan industri hilir di dalam negeri.
Tidak ada.
Tidak ada.