Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 1/2014 · PP No. 1 Tahun 2014 · PP Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2014Tanggal Penetapan:11 Januari 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Dicabut dengan :

  1. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu ara

Diubah dengan :

  1. PP No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. PP No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. PP No. 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Mengubah :

  1. PP No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 secara fundamental mengubah pelaksanaan kegiatanusaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkannilai tambah mineral bagi negara dengan mewajibkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dilakukan di dalam negeri.


Peraturan ini memperkenalkan kewajiban baru yang signifikan melalui penambahan Pasal 112C. Pemegang Kontrak Karya (KK) kini wajib melakukan pemurnian, sementara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Sebagai insentif, peraturan ini juga memperkenalkan mekanisme baru dimana perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut diberikan hak untuk melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.


Selain itu, PP ini mengubah Pasal 112 untuk mempertegas kewajiban pengutamaan kepentingan dalam negeri. Substansi kewenangan lembaga pemerintah, seperti Menteri, gubernur, dan bupati/walikota, juga diperkuat. Mereka kini memiliki wewenang untuk menyetujui penambahan produksi yang ditujukan khusus untuk memenuhi pasokan domestik. Secara khusus, Menteri diberikan kewenangan tambahan untuk mengatur lebih lanjut detail teknis pelaksanaan pengolahan dan pemurnian melalui Peraturan Menteri, yang secara efektif meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian pemerintah.


Terakhir, peraturan ini secara eksplisit menghapus satu ketentuan dari peraturan sebelumnya, yaitu Pasal 112 angka 4 huruf c, yang secara otomatis menghilangkan hak, kewajiban, dan mekanisme yang terkait dengannya. Secara keseluruhan, perubahan ini menggeser fokus industri dari ekspor bahan mentah ke pengembangan industri hilir di dalam negeri.


Tidak ada.

Tidak ada.