Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PP 8/2018 · PP No. 8 Tahun 2018 · PP Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 merupakan perubahan (amandemen) atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, melainkan menambah/menyisipkan ketentuan baru (Pasal 85A) dalam rangka perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini merupakan Perubahan Kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010. Perubahan ini menambahkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 85A, antara Pasal 85 dan Pasal 86. Peraturan ini berkaitan dan berada dalam rangka perubahan yang sebelumnya telah dilakukan melalui:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Perubahan I);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (Perubahan II);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (Perubahan III);
    • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (Perubahan IV).
  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Maret 2018, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28.

  • Landasan hukum terkait Perubahan ini didasarkan antara lain pada Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan konstitusional yang dicantumkan dalam konsideran (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, khususnya penyediaan listrik, dengan harga yang terjangkau dan tersedia secara berkelanjutan serta andal.
    • Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penentu harga jual batubara agar dapat menjawab tantangan pembangunan nasional dan memastikan ketersediaan batubara untuk kepentingan dalam negeri.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah/Menteri: Menteri diwajibkan untuk menetapkan harga jual batubara tersendiri untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Pasal 85A).
    • Hak Pemerintah/Menteri: Berwenang menentukan harga jual dengan memperhatikan kepentingan umum dan menerapkan harga tersebut kepada penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri.
    • Kewajiban Pelaku Usaha: Penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri wajib menaati harga yang ditetapkan oleh Menteri untuk spesifikasi yang sama (ketentuan Pasal 85A menyatakan harga yang ditetapkan berlaku sama untuk spesifikasi yang sama).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kepentingan umum: Penetapan harga harus mempertimbangkan kepentingan umum.
    • Kesetaraan perlakuan: Harga yang sama berlaku untuk batubara dengan spesifikasi yang sama dari penyedia yang berbeda untuk pasokan dalam negeri.
    • Prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri: Kebijakan ini menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan bahan baku/sumber energi untuk dalam negeri.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini menetapkan secara normatif kewenangan Menteri untuk menetapkan harga jual batubara tersendiri (Pasal 85A) dan menyatakan bahwa penetapan harga dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum (Penjelasan Pasal 85A).
    • Peraturan tidak merinci metode perhitungan harga, mekanisme penetapan teknis, atau tata cara penetapan (mis. formula, metodologi, atau prosedur administrasi). Oleh karena itu, rincian pelaksanaan kemungkinan harus diatur lebih lanjut melalui keputusan/permendagri/permen ESDM atau peraturan pelaksana lainnya oleh Menteri yang berwenang.
    • Peraturan menetapkan pula bahwa harga yang ditetapkan berlaku sama untuk spesifikasi yang sama, yang memiliki implikasi kepada pelaku usaha dalam hal kontrak dan penjualan untuk pasar domestik.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Maret 2018 (Pasal II).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur secara rinci penyesuaian bagi kontrak atau praktik yang sudah berjalan. Perubahan hanyalah penyisipan Pasal 85A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan harga jual batubara tersendiri.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian khusus bagi pelaku usaha yang sudah ada. Pelaku usaha diwajibkan menaati ketentuan baru sejak berlakanya peraturan tersebut, namun implementasi teknis (mis. kapan harga ditetapkan dan mulai berlaku) bergantung pada tindakan lebih lanjut oleh Menteri.

  • Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian khusus dalam Peraturan Pemerintah ini untuk kontrak atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Dengan kata lain, peraturan ini tidak secara eksplisit membebaskan atau menunda penerapan ketentuan harga yang akan ditetapkan oleh Menteri terhadap kontrak/penetapan harga sebelumnya.

  • Catatan praktis: Karena mekanisme operasional dan timing penetapan harga ditentukan oleh Menteri, biasanya diaplikasikannya ketentuan ini akan memerlukan peraturan pelaksana (keputusan menteri atau peraturan teknis) yang dapat memuat ketentuan peralihan, jadwal, dan tata cara penyesuaian bagi pelaku usaha.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi