di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: PP 8/2018 · PP No. 8 Tahun 2018 · PP Nomor 8 Tahun 2018
Apakah ini Peraturan Baru? Tidak. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 merupakan perubahan (amandemen) atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, melainkan menambah/menyisipkan ketentuan baru (Pasal 85A) dalam rangka perubahan kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini merupakan Perubahan Kelima atas PP Nomor 23 Tahun 2010. Perubahan ini menambahkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 85A, antara Pasal 85 dan Pasal 86. Peraturan ini berkaitan dan berada dalam rangka perubahan yang sebelumnya telah dilakukan melalui:
Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Maret 2018, dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28.
Landasan hukum terkait Perubahan ini didasarkan antara lain pada Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan konstitusional yang dicantumkan dalam konsideran (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Maret 2018 (Pasal II).
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Dalam teks Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang mengatur secara rinci penyesuaian bagi kontrak atau praktik yang sudah berjalan. Perubahan hanyalah penyisipan Pasal 85A yang memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan harga jual batubara tersendiri.
Batas waktu penyesuaian: Peraturan ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian khusus bagi pelaku usaha yang sudah ada. Pelaku usaha diwajibkan menaati ketentuan baru sejak berlakanya peraturan tersebut, namun implementasi teknis (mis. kapan harga ditetapkan dan mulai berlaku) bergantung pada tindakan lebih lanjut oleh Menteri.
Grandfathering clauses: Tidak terdapat klausul grandfathering atau pengecualian khusus dalam Peraturan Pemerintah ini untuk kontrak atau kewajiban yang telah ada sebelumnya. Dengan kata lain, peraturan ini tidak secara eksplisit membebaskan atau menunda penerapan ketentuan harga yang akan ditetapkan oleh Menteri terhadap kontrak/penetapan harga sebelumnya.
Catatan praktis: Karena mekanisme operasional dan timing penetapan harga ditentukan oleh Menteri, biasanya diaplikasikannya ketentuan ini akan memerlukan peraturan pelaksana (keputusan menteri atau peraturan teknis) yang dapat memuat ketentuan peralihan, jadwal, dan tata cara penyesuaian bagi pelaku usaha.
Tidak mengatur sanksi