di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Juga dikenal sebagai: PP 75/2001 · PP No. 75 Tahun 2001 · PP Nomor 75 Tahun 2001
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Analisis berikut bersifat historis dan merujuk pada keadaan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 masih efektif.
Secara substansial, ketentuan-ketentuan dalam sistem pengaturan pertambangan yang diubah oleh PP Nomor 75 Tahun 2001 tidak lagi diberlakukan secara penuh setelah diterbitkannya peraturan baru yang menggantikan kerangka hukum lama sektor mineral dan batubara pada tingkat Undang‑Undang dan peraturan pelaksanaannya. Perubahan besar tersebut terjadi seiring dengan berlakunya Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan pelaksana berikutnya, sehingga PP 75/2001 menjadi tidak relevan dan dinyatakan tidak berlaku untuk mengatur penyelenggaraan pertambangan menurut rezim hukum baru.
Tanggal efektif pencabutan/ketidakberlakuan bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pengganti (Undang‑Undang serta Peraturan Pemerintah pelaksana). Secara praktis, rezim hukum yang diperkenalkan sejak 2009 menggantikan banyak ketentuan PP 75/2001 sehingga peraturan ini dianggap INACTIVE sejak diberlakukannya UU No.4/2009 dan peraturan pelaksanaannya (tanggal pengundangan UU No.4/2009: Januari 2009; ketentuan transisi dan peraturan pelaksana selanjutnya mengatur fase peralihan).
Pengganti substansial: Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksananya (Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksana lain yang terkait) yang membentuk rezim perizinan dan pengelolaan mineral dan batubara di bawah kerangka hukum modern (Izin Usaha Pertambangan, pengaturan royalti, kewenangan pusat-daerah, pengawasan lingkungan, dan ketentuan transisi untuk kontrak/izin lama).
Catatan: selain UU No.4/2009, beberapa Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri berikutnya yang menerjemahkan UU tersebut ke dalam ketentuan teknis juga menggantikan ketentuan operasional PP 75/2001. Untuk kepastian hukum konkret perlu merujuk kepada peraturan pelaksana yang spesifik dan pencabutan resmi yang tercantum dalam peraturan pengganti.
Peraturan asal: Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1967 (pokok pertambangan).
Perubahan pertama yang relevan: Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992 (perubahan terhadap PP No.32/1969).
Perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 adalah Perubahan Kedua atas PP No.32/1969; PP 75/2001 mengubah banyak pasal terkait pembagian kewenangan pusat‑daerah, jenis dan bentuk Kuasa Pertambangan, jangka waktu izin, ketentuan pelaporan, iuran, dan ketentuan peralihan (Pasal 67a dan 67b).
Setelah 2001: penggantian rezim hukum terjadi dengan diterbitkannya UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana yang mengubah secara menyeluruh aturan mengenai izin, kewenangan, dan mekanisme pengawasan pertambangan.
Tujuan dan latar belakang:
PP 75/2001 bertujuan menyesuaikan pelaksanaan ketentuan pokok pertambangan (PP 32/1969 dan perubahan sebelumnya) dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam UU No.22/1999 dan peraturan pelaksana terkait. Sasaran kebijakan adalah pemerataan kewenangan pusat‑daerah, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta peningkatan penerimaan negara.
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Hak: pemegang Kuasa Pertambangan berhak melakukan kegiatan sesuai bentuk Kuasa (penyelidikan, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan), memiliki hasil galian setelah memenuhi kewajiban iuran, memperoleh prioritas untuk pengolahan/pengangkutan ketika mempunyai bahan galian (Pasal 29), serta hak atas fasilitas prasarana.
Kewajiban: permohonan dan persyaratan administrasi (peta, jenis bahan galian, bukti kemampuan finansial dan teknis), pelaporan berkala (triwulan/tahunan), pembayaran iuran (Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi, Iuran Eksploitasi/Royalti), kewajiban reklamasi dan jaminan lingkungan, serta kewajiban memenuhi petunjuk pengawasan khusus pada periode akhir konsesi.
Pengaturan pembagian kewenangan administratif antara Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk pemberian dan pembatalan Kuasa Pertambangan, termasuk prosedur keberatan dan konsultasi publik di tingkat daerah (Pasal 17).
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:
Perubahan besar dalam kebijakan nasional pertambangan pada akhir 2000‑an (pemetaan ulang rezim hukum pertambangan, kebutuhan akan peraturan yang mengatur sektor mineral dan batubara secara komprehensif, dan reformasi tata kelola sumber daya alam) menyebabkan diberlakukannya UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana. UU dan peraturan berikutnya membentuk sistem perizinan, pembagian kewenangan, dan ketentuan fiskal yang berbeda dari kerangka lama sehingga PP 75/2001 kehilangan daya mengatur (becomes inconsistent/redundant).
Selain itu, pembakuan konsep Izin Usaha Pertambangan (IUP), standar lingkungan dan tata niaga, serta ketentuan transisi untuk kontrak lama menuntut peraturan pelaksana baru yang mengintegrasikan berbagai aspek teknis, fiskal, dan tata kelola yang tidak tercakup sepenuhnya dalam PP 75/2001.
Dampak pencabutan (historis dan praktis):
Beralihnya rezim hukum menyebabkan perlunya konversi/adaptasi izin dan kontrak lama ke dalam mekanisme baru, perubahan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta penerapan ketentuan fiskal dan lingkungan yang diperbarui.
Pelaku usaha dan pemilik izin lama harus menyesuaikan kewajiban pelaporan, pembayaran, jaminan lingkungan, dan kepatuhan teknis sesuai peraturan pengganti. Bagi beberapa kontrak lama, ketentuan peralihan memberi kelonggaran sampai berakhirnya masa izin/kontrak, tetapi klausul-klausul tertentu dapat dipengaruhi oleh peraturan baru.
Dampak administratif: lembaga pengawas dan pengelola harus menata ulang mekanisme pengawasan, koordinasi pusat‑daerah, dan pengelolaan data/peta wilayah pertambangan.
Ketentuan peralihan yang termuat dalam PP 75/2001:
Pasal 67a menyatakan bahwa Kuasa Pertambangan (KP), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2001 tetap berlaku sampai berakhirnya izin/kontrak tersebut. Pelaksanaan kewenangan atas KP dikoordinasikan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai ketentuan yang tercantum.
Pasal 67b menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan PP 32/1969 yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 75/2001.
Transisi ke peraturan pengganti (pasca‑2009):
Peraturan pengganti (mis. UU No.4/2009 dan peraturan pelaksana) umumnya memuat ketentuan transisi tersendiri yang mengatur status izin/kontrak lama. Secara umum, ada dua pola yang terjadi historis:
Hak/izin lama dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, tetapi pemegang harus memenuhi persyaratan tertentu dari rezim baru jika diminta;
Untuk izin/kontrak yang berakhir, pemegang dapat diwajibkan mengajukan perizinan baru dalam bentuk yang diatur rezim baru (mis. Izin Usaha Pertambangan/IUP) dengan mengikuti prosedur dan persyaratan baru.
Detail teknis transisi—termasuk perlakuan terhadap kewajiban fiskal, lingkungan, dan administrasi—ditentukan oleh ketentuan transisi dalam UU dan peraturan pelaksana yang menggantikan PP 75/2001.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Secara historis, beberapa hak seperti masa berlakunya izin dan hak atas hasil galian tetap dihormati sampai berakhirnya izin menurut Pasal 67a, namun pemegang izin tetap diwajibkan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pada masa izin tersebut (mis. pembayaran iuran, reklamasi) sampai diselesaikan atau sampai peralihan diatur berbeda oleh perundang‑undangan pengganti.
Di banyak kasus, kewajiban lingkungan, keselamatan, dan kewajiban finansial tetap dapat ditegakkan oleh otoritas meskipun peraturan lama sudah tidak berlaku secara umum.
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara administratif atau sengketa yang timbul ketika PP 75/2001 masih berlaku umumnya diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kecuali peraturan pengganti secara tegas mengatur sebaliknya pada ketentuan transisinya.
Untuk sengketa yang berlanjut setelah diberlakukannya rezim baru, pengadilan atau badan penyelesaian sengketa akan menafsirkan hubungan antara peraturan lama dan peraturan baru berdasarkan prinsip hukum acara, ketentuan transisi, dan asas kepastian hukum. Oleh karena itu, penanganan perkara belum selesai memerlukan telaah terhadap fakta perkara, waktu terjadinya perbuatan, dan ketentuan transisi undang‑undang/peraturan pelaksana pengganti.
Sanksi yang dahulu berlaku:
PP 75/2001 bersama ketentuan pokok dalam PP 32/1969 dan Undang‑Undang pokok pertambangan menentukan berbagai sanksi administratif, antara lain pembatalan atau pencabutan Kuasa Pertambangan (Pasal 40, 41, 42), larangan penggunaan hak, dan kewajiban pengangkutan keluar aset. Selain itu, terdapat kewajiban membayar iuran (Iuran Tetap, Iuran Eksplorasi, Iuran Eksploitasi/royalti) yang jika tidak dipenuhi dapat menimbulkan sanksi administratif dan perdata.
Sanksi pidana atau denda administratif juga dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan pidana/perdata dalam Undang‑Undang pokok pertambangan dan peraturan perundang‑undangan terkait (mis. pelanggaran ketentuan lingkungan, keselamatan, atau ketentuan perizinan).
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Setelah PP 75/2001 menjadi tidak berlaku, sanksi yang spesifik tercantum dalam peraturan ini tidak lagi menjadi dasar regulasi umum. Namun, tindakan yang terjadi saat peraturan masih berlaku tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku ketika pelanggaran dilakukan.
Peraturan pengganti menetapkan rezim sanksi sendiri; hal ini berarti tindakan kepatuhan dan enforcement beralih ke ketentuan peraturan baru. Dalam praktiknya, otoritas dapat menindaklanjuti pelanggaran masa lalu dengan dasar hukum yang relevan (baik peraturan lama yang masih berlaku untuk peristiwa tertentu maupun ketentuan transisi dari peraturan baru).
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kasus sanksi administratif atau pidana yang belum selesai ketika PP 75/2001 masih berlaku umumnya diselesaikan menurut hukum yang berlaku pada saat perbuatan/kejadian. Apabila peraturan pengganti mengatur perlakuan khusus untuk kasus berjalan, ketentuan transisi menjadi acuan.
Rekomendasi praktis: untuk perkara atau penegakan sanksi yang masih berjalan perlu dilakukan telaah dokumen perkara, waktu terjadinya perbuatan, dan ketentuan transisi dari peraturan pengganti; seringkali diperlukan bantuan hukum khusus untuk memetakan dasar hukum penegakan dan kemungkinan penyelesaian administratif atau litigasi.