Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 6/2023 · Perda Kabupaten Blora No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 11); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 12); 8. Ketentuan Bab VIII dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Blora (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 16), kecuali untuk ketentuan mengenai Pajak MBLB; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 4); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 7); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 8); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 9); 20. Bab IV Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Blora Nomor 24 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 24); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan kemandirian daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah yang terdiri dari PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pajak Sarang Burung Walet tidak dipungut oleh Daerah. 2. Jenis-jenis Retribusi Daerah yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak/Retribusi untuk masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak/Retribusi. 5. Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak/Retribusi. 6. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan pemulihan pencemaran lingkungan. 7. Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 8. Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi pelaku usaha, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok Pajak/Retribusi dan/atau sanksinya. 9. Kerahasiaan Data Wajib Pajak. 10. Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan. 11. Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, masyarakat, dunia usaha, dan pihak lainnya. 12. Sistem Informasi Pajak dan Retribusi. 13. Ketentuan Penyidikan dan Sanksi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian sewa barang milik Daerah yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha berupa pemanfaatan aset Daerah yang telah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih berlaku sampai dengan masa perjanjian habis. 3. Perpanjangan perjanjian atau perjanjian baru atas sewa barang milik Daerah yang merupakan Retribusi Jasa Usaha berupa pemanfaatan aset Daerah yang sedang berproses mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.